

Akhir bulan lalu, tepatnya 31 Oktober 2017 saya diajak ke suatu acara yang bertempat di Auditorium Kementrian Koperasi dan UKM yang terletak di Jl. H. R Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan oleh Komunitas Blogger Mungil (BLOMIL) untuk menghadiri acara peluncuran buku 100 Koperasi Besar Indonesia 2017.
Saat mendapatkan undangan tersebut, ingatan saya langsung terbawa ke masa-masa sekolah dulu. Saat saya duduk di sekolah dasar, sering sekali saya dan teman-teman main koperasi-koperasian. Berpura-pura menyimpan uang yang terbuat dari kulit permen Sugus, berpura-pura bekerja di sawah bercocok tanam, lalu berjualan ke pasar untuk mendapatkan uang yang akan di kumpulkan di koperasi. Teman-teman yang lebih tua yang selalu menjadi petugas koperasi yang mengumpulkan uang-uangan kita, karena mereka sudah lebih jago dalam berhitung.
Setelah memasuki usia SMP, barulah saya merasakan berhubungan dengan koperasi yang sesungguhnya walaupun masih dalam bentuk sederhana, yaitu koperasi sekolah. Di koperasi tersebut kita bisa menabung uang yang akan dicatat di buku tabungan dan saat kita membutuhkan untuk membeli kertas ulangan atau alat-alat sekolah, kita bisa membelinya dengan uang tabungan kita, dan petugas koperasi yang dijabat oleh guru-guru, akan mengurangi jumlah tabungan kita.
Memasuki jenjang Sekolah Menengah Atas, bentuk koperasi yang saya kenal juga ikut meningkat. Kebetulan sekali saya tinggal dengan eyang saya yang merupakan bendahara dari sebuah koperasi wanita di bilangan Jakarta Selatan. Koperasi tersebut dikelola oleh wanita-wanita yang tinggal dilingkungan tersebut. Setiap hari Senin, Rabu dan Sabtu adalah merupakan hari untuk para eyang pergi ke Koperasi tersebut. Di kantor koperasi itu tersedia berbagai macam kebutuhan pokok dan produk-produk rumah tangga. Awalnya setiap saya harus mengantar eyang ke koperasi, saya masih bingung dan bertanya-tanya “gimana sih cara kerja koperasi ini, kok agak beda dengan koperasi sekolah ya”. Nah dari pengalaman mengantar eyang ke koperasi seminggu 3 kali dan juga beberapa kali di minta tolong untuk mengantarkan uang atau mengambil uang untuk kemudian di catat di pembukuan koperasi tersebut, perlahan-lahan saya tau bahwa cara kerja koperasi. Ada kegiatan simpan pinjam, kegiatan pengadaan barang dan dari semua kegiatan tersebut setiap tahunnya anggota koperasi akan mendapatkan sisa hasil usaha dari koperasi tersebut. Pantas saja eyang saya lebih senang berbelanja segala kebutuhan di koperasi daripada di supermarket, karena ternyata koperasi itu sistem kerjanya memang untuk mensejahterakan anggotanya. Semakin besar perputaran uang di koperasi, semakin banyak keuntungan koperasi tersebut maka semakin sejahteralah anggotanya.

Nah, saat saya menghadiri peluncuran Buku 100 Koperasi Besar Indonesia yang ditulis oleh seorang penulis dan pengamat Koperasi yaitu bapak Irsad Muchtar, dengan adanya acara talkshow diacara tersebut, saya semakin tau seperti apa koperasi sesungguhnya. Bahkan saya sempat terheran-heran saat mengetahui bahwa koperasi pun dapat berjalan dan menghasilkan perputaran uang yang tidak kecil, seperti perusahaan-perusahaan pada umumnya.
Dalam peluncuran buku 100 Koperasi Besar Indonesia cetakan ke tiga yang diluncurkan oleh Menteri Koperasi UKM AAGM Puspayoga dan dihadiri oleh 100 pengurus dan pengelola koperasi besar dari seluruh pelosok tanah air ini diungkapkan hasil dari survey yang dilakukan oleh bapak Irsad Muchtar selama dua tahun belakangan ini bahwa perkembangan koperasi besar diberbagai kota di Indonesia terus berkembang pesat. Yang mengagumkan adalah koperasi-koperasi dengan aset yang sangat besar tersebut justru tumbuh di kota-kota yang relatif kecil. Contohnya Koperasi Kospin Jasa yang berada di Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Koperasi ini memiliki aset sebesar 7,036 triliun dengan volume usaha sebesar 4,6 triliun rupiah. Ada juga Koperasi Lantang Tipo yang berasal dari Kabupaten Sanggau, 250km dari ibu kota Kalimantan Barat. Koperasi ini memiliki Aset sebesar 2,6 triliun dengan volume usaha sebesar 1,8 triliun. Dan masih banyak koperasi-koperasi lain yang memiliki aset triliunan dari seluruh pelosok Nusantara ini.

Dalam acara Peluncuran buku yang diselenggarakan oleh majalah Peluang dengan mengusung hesteg #100KoperasiBesar ini juga diisi dengan acara pemberian penghargaan kepada sejumlah koperasi yang memiliki kinerja menonjol dengan beberapa kategori berupa Koperasi sebagai pengelola Aset Terbesar, Volume Usaha Terbesar, CSR Terbaik dan IT Terbaik.
Ke 13 Koperasi tersebut adalah:
- Kopdit Lantang Tipo yang merain tiga penghargaan, yaitu sebagai Koperasi Kredit dengan Aset, Volume Usada dan IT terbaik.
- KSPPS UGT Sidogiri, meraih tiga penghargaan berupa Koperasi Syariah dengan Aset, Volume Usaha dan IT Terbaik.
- Koperasi Setia Bakti Wanita Surabaya yang meraih dua penghargaan sebagai Koperasi Konsumen dengan Aset Terbesar dan IT Terbaik.
- Kisel Jakarta dengan dua penghargaan, yaitu sebagai Koperasi Fungsional dengan Volume Usaha dan IT Terbaik.
- Kospin Jasa Pekalongan Jawa Tengah, berhasil meraih dua penghargaan sebagai Koperasi Simpan Pinjam denganAset dan Volume Terbesar.
- Koperasi Pusat Susu Bandung Utara Lembang, meraih dua penghargaan sebagai Koperasi Produsen dengan Aset dan Volume Usaha Terbesar.
- Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia berhasil meraih penghargaan sebagai Koperasi Syariah dengan CSR Terbaik.
- Koperasi Astra Internasional, meraih penghargaan sebagai Koperasi Fungsional dengan CSR Terbaik.
- Koppas Srinadi, sebagai Koperasi Konsumen dengan Aset Terbesar.
- Kopdit Keling Kuman Sintang Kalimantan Barat yang meraih penghargaan sebagai Koperasi Kredit dengan CSR Terbaik.
- Koperasi Agro Niaga Jabung, Malang Jawa Timur meraih penghargaan sebagai Koperasi Produsen dengan CSR TErbaik.
- Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama, Bogor Jawa Barat sebagai Koperasi Simpan Pinjam dengan IT Terbaik. Dan yang terakhir adalah
- Healthcare Mandiri Jakarta yang meraih penghargaan sebagai Koperasi Fungsional dengan Aset Terbesar.
Dalam acara tersebut juga diisi dengan dialog sejumlah Koperasi dengan Ditjen Pajak. Dalam dialog tersebut, diajukan rekomendasi agar pemerintah memberlakukan pajak khusus untuk koperasi, sehingga perlakuannya tidak sama dengan transaksi jual beli pada umumnya. Selama ini penarikan pajak SHU dinilai tidak wajar karena berdasarkan PPn pasal 4 ayat 1, SHU sudah dikenakan pajak, namun anggota yang menerima SHU juga masih dipungut pajak. Dan untuk pajak simpanan dikenakan pada simpanan sebesar Rp 240.000, dimana jumlah tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Maka pada kesempatan tersebut diusulkan batas minimal pengenaan pajak simpanan disesuaikan sebesar UMR yang berlaku.